Guna mengantisipasi eskalasi massa dan menjaga kondusivitas selama aksi berlangsung, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur menerjunkan personel untuk melakukan pengamanan ketat di lokasi demonstrasi.
Pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Baturaja Timur difokuskan pada pengawalan alur penyampaian aspirasi serta objek vital di sekitar area operasional PT Bhakti Nugraha Yuda (BNY) Desa Terusan, agar lalu lintas dan ketertiban umum di wilayah Baturaja Timur tetap terjaga secara kondusif.Aksi turun ke jalan ini dipicu secara langsung oleh buntunya proses perundingan (deadlock) antara pihak Serikat Pekerja dan Manajemen PT BNY. Musyawarah bipartit yang sebelumnya digagas untuk menjembatani perbedaan pendapat mengenai pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan tidak membuahkan hasil, sehingga para pekerja membulatkan tekad untuk mengambil langkah tegas melalui aksi terbuka.
Dalam aksi mendesak tersebut, massa pekerja menyampaikan tiga poin tuntutan krusial:
Pembayaran Pesangon: Menuntut pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja secara adil bagi anggota serikat yang diputus kontraknya.
Pelunasan Lembur: Mendesak pelunasan tunggakan uang lembur sejak para anggota mulai bekerja hingga saat ini.
Pengangkatan Karyawan: Menegaskan pengangkatan karyawan berstatus kontrak (PKWT) menjadi Karyawan Tetap (PKWTT).
Ketua Pengurus Daerah (PD) Sumatera Selatan, Ir. Alwi Sirojudin, PIA, yang turun langsung memimpin barisan pekerja, menegaskan bahwa seluruh tuntutan memiliki landasan hukum yang kuat. Ia mendesak manajemen perusahaan agar segera merealisasikan poin-poin tersebut demi keadilan dan kesejahteraan pekerja. Jalannya unjuk rasa ini juga mendapat dukungan penuh dari Ketua PC Parekraf Kabupaten OKU, Husdi HS.Merespons potensi konflik yang meluas, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten OKU menerjunkan pejabat utamanya ke lokasi. Sekretaris Disnaker OKU, M. Irvan, hadir mendampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Surya Wahyudi, S.E., M.A.P., guna memantau perkembangan situasi serta memfasilitasi komunikasi antarpihak agar tercipta kesepakatan tripartit yang objektif sesuai koridor hukum ketenagakerjaan.
Sementara itu, HRD PT BNY, Hariyadi, menyampaikan bahwa perusahaan tetap berpatokan pada kontrak kerja yang telah disepakati. Terkait kompensasi, meskipun tidak tercantum dalam klausul kontrak, perusahaan mengklaim telah memberikannya sebanyak satu kali. Untuk tuntutan lembur, HRD menjelaskan bahwa sistem penggajian yang disepakati adalah all-in (termasuk perhitungan jam kerja hingga 10 jam) yang telah ditandatangani oleh karyawan.Mengenai perubahan status karyawan dari PKWT ke PKWTT (karyawan tetap), pihak manajemen pusat menyatakan belum dapat memenuhinya karena masih memerlukan proses penelusuran serta penyelesaian masalah status sengketa lahan. Pihak HRD menegaskan hanya bertindak sebagai pelaksana di lapangan yang menyampaikan keputusan pimpinan pusat, sehingga seluruh tuntutan belum bisa dipenuhi saat ini.
Karena tidak adanya titik temu dalam mediasi tersebut, pihak serikat pekerja memilih mengambil jalur hukum. Ketua PD Sumsel, Ir. Alwi Sirojudin, PIA, menyatakan akan melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib. Selesai menggelar aksi di depan PT BNY, rombongan serikat pekerja langsung bergerak ke Polres OKU untuk membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.(Endang)