JAKARTA – Wacana baru terkait penamaan kelompok dengan orientasi seksual berbeda tengah bergulir. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menilai bahwa penggunaan istilah yang beredar selama ini kurang tepat. Oleh karena itu, MUI usul sebutan LGBT diganti LGSP.
LGSP sendiri merupakan akronim dari Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Perubahan istilah ini bukan tanpa alasan, melainkan sebuah upaya dari lembaga keagamaan tersebut untuk mengembalikan substansi hukum atas tindakan yang dinilai terlarang oleh agama maupun hukum positif di Indonesia.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, membeberkan bahwa istilah LGBT yang digunakan selama ini merupakan bentuk eufemisme atau penghalusan makna yang bisa berdampak fatal pada pergeseran norma di masyarakat.
"Di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma nilai yang dipermisifkan melalui eufemisme istilah. Karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah tersebut dan mengembalikannya pada istilah LGSP agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal," tegas Prof. Niam di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Bahaya Pengaburan Istilah & RUU Anti-LGSP
Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini memperingatkan bahaya jangka panjang dari pembiaran pengaburan istilah. Menurutnya, penyimpangan moral perlahan-lahan bisa dianggap lumrah dan dimaklumi sebagai kebenaran jika penghalusan bahasa terus dinormalisasi.
Sebagai langkah nyata untuk memperkuat fatwa tersebut, MUI saat ini tengah bergerak menyusun Naskah Akademik beserta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP.
"MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR," tambahnya di hadapan ratusan ulama dan akademisi internasional.
Perpres 111/2025 dan Respons Aktivis HAM
Langkah MUI ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam aturan tersebut, pemerintah secara eksplisit memasukkan "penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)" sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer negara.
Meski demikian, wacana dan regulasi ini memicu gelombang kritik dari kalangan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Koalisi Kebebasan Berserikat menilai bahwa Perpres dan usulan perubahan nomenklatur oleh MUI tersebut berpotensi melanggengkan stigma negatif di tengah masyarakat.
Pihak koalisi mengkhawatirkan, narasi ini akan memperburuk diskriminasi terhadap kelompok keberagaman seksualitas dan identitas gender. Lebih jauh lagi, regulasi semacam itu dikhawatirkan dapat disalahgunakan sebagai ruang pembenaran untuk melakukan persekusi massal, mengingat sejumlah aksi kekerasan dan pembungkaman serupa pernah terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Editor: R-Win
