BREAKING NEWS
Home > Regional > Polemik Plang Tanah Milik di Pantai Madasari Pangandaran, Warga Tuntut BPN Buka Suara!

Polemik Plang Tanah Milik di Pantai Madasari Pangandaran, Warga Tuntut BPN Buka Suara!

Oleh • 02 Agustus
Plang bertuliskan tanah milik yang terpasang di kawasan sempadan Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Pangandaran yang diprotes warga.

PANGANDARAN – Kawasan pesisir yang biasanya tenang kini tengah bergejolak. Kemunculan plang tanah milik di Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mendadak memicu protes dan tanda tanya besar di kalangan masyarakat setempat.

Lokasi pemasangan plang tersebut selama ini dikenal luas sebagai tanah harim atau kawasan sempadan pantai yang difungsikan untuk ruang publik. Dugaan bahwa lahan tersebut telah beralih status menjadi bersertifikat hak milik pribadi sontak memunculkan polemik panas di tengah warga.

Keberadaan papan larangan masuk tersebut bahkan sempat viral dan ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warga mempertanyakan legalitas peralihan status lahan yang secara historis dimanfaatkan sebagai akses utama menuju pantai sekaligus jalur vital bagi aktivitas nelayan.

Merespons keresahan yang terus meluas, jajaran aparat Kecamatan Cimerak dikabarkan telah turun langsung ke lokasi untuk berdialog dengan warga serta meninjau kondisi riil di lapangan.


Tuntutan Transparansi Status Tanah Harim

Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari, Indra, menyuarakan aspirasi warga yang menuntut adanya keterbukaan informasi. Masyarakat mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Pangandaran, dan Pemerintah Desa Madasari untuk memberikan klarifikasi resmi.

Indra menduga bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu bidang tanah secara terisolasi. Diduga kuat, ada sejumlah lahan di sepanjang pesisir Pantai Madasari yang berpotensi mengalami hal serupa.

"Kami merasa prihatin karena di lokasi yang selama ini menjadi akses umum masyarakat dan nelayan, kini muncul plang tanah milik di Pantai Madasari. Serta larangan masuk tanpa izin pemilik. Kondisi ini tentu memunculkan banyak pertanyaan," ungkap Indra, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Indra, privatisasi di kawasan sempadan pantai berpotensi merugikan hajat hidup orang banyak. Akses publik akan terbatasi dan aktivitas harian nelayan yang sangat bergantung pada jalur tersebut otomatis akan terganggu.


Dugaan Kejanggalan Administrasi Pertanahan

Kecurigaan warga semakin menguat setelah pihak desa memperlihatkan peta wilayah. Berdasarkan peta tersebut, terdapat sejumlah bidang tanah di bibir pantai yang ternyata sudah berstatus lahan bersertifikat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi BPN dalam menerapkan regulasi pertanahan.

Berikut adalah beberapa poin kejanggalan yang disoroti oleh warga:

  • Inkonsistensi Penerbitan: Warga biasa kesulitan mengurus sertifikat dengan alasan lahan tersebut adalah tanah harim, namun di lokasi sengketa ini sertifikat justru bisa terbit.

  • Jarak dari Garis Pantai: Terdapat dugaan lahan yang sangat dekat dengan bibir pantai sukses disertifikatkan, sementara lahan yang letaknya lebih jauh malah berstatus tanah harim.


Desak BPN Lakukan Audit Menyeluruh

Melihat rentetan kejanggalan tersebut, Forum Masyarakat Peduli Madasari menuntut langkah tegas dari pihak berwenang agar konflik agraria ini tidak berlarut-larut.

"Kami mendesak BPN bersama pemerintah daerah melakukan audit terhadap proses penerbitan sertifikat ini, serta melakukan inventarisasi ulang kawasan sempadan pantai," tegas Indra.

Langkah audit dinilai krusial untuk memastikan tidak ada maladministrasi yang mengorbankan kepentingan umum. "Kami berharap tanah harim tetap dipertahankan sesuai aturan. Jangan sampai ruang bersama masyarakat perlahan dirampas dan berubah menjadi kepemilikan pribadi," pungkasnya.


Editor: R-Win

WhatsApp Twitter Instagram TikTok