BREAKING NEWS
Home > Hukum dan Kriminal > Update Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Tersangka Baru Ditahan, Saksi Kunci Minta Perlindungan LPSK!

Update Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Tersangka Baru Ditahan, Saksi Kunci Minta Perlindungan LPSK!

Oleh • 02 Agustus
Perkembangan terbaru penyidikan kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung terkait penahanan tersangka baru dan perlindungan saksi oleh LPSK.

JAKARTA – Babak baru penyidikan terus bergulir di Gedung Bundar. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan signifikan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam update terbaru kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung secara resmi menetapkan seorang pengusaha bernama Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap Nurman dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Rudi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Rudi menambahkan, demi kelancaran proses hukum, tersangka langsung menjalani penahanan. "Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," tegasnya.


Saksi Kunci Ferry Boboho Dititipkan ke LPSK

Selain menahan tersangka baru, penyidik Tim 9 Kejagung juga mengambil langkah taktis untuk mengamankan proses penyidikan kasus TPPU Febrie Adriansyah. Salah seorang saksi, yakni pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, rencananya akan dititipkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rencana penitipan ini diumumkan sesaat setelah Ferry Boboho merampungkan agenda pemeriksaannya sebagai saksi pada Kamis lalu.

"Kami masih mendalami. Sementara ini, untuk kepentingan penyidikan dan keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," jelas Rudi.

Terkait status Ferry, apakah ia mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau sekadar saksi biasa, pihak Kejagung belum memberikan rincian pasti. Fokus utama saat ini adalah memastikan kelancaran penyidikan dan keselamatan saksi.


LPSK Konfirmasi Permohonan Perlindungan

Sejauh ini, Tim 9 Kejagung telah memeriksa kurang lebih 24 orang saksi. Di antara mereka, terdapat nama-nama yang familiar dalam pusaran kasus korupsi PT Asabri yang pernah ditangani Jampidsus pada 2021 silam.

Merespons rencana Kejagung, Ketua LPSK Achmadi membenarkan bahwa pihak Ferry Boboho telah mengajukan permohonan perlindungan secara resmi ke lembaganya.

"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan perlindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen untuk menentukan kebutuhan perlindungan yang diperlukan pemohon," ungkap Achmadi, Jumat (31/7/2026).

Proses penelaahan ini mencakup penilaian terhadap sifat penting dari keterangan kesaksian, serta potensi ancaman dan situasi khusus yang mungkin dihadapi oleh pemohon.

Achmadi menegaskan, LPSK telah berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum sejak awal mula kasus dugaan TPPU ini bergulir. Pemberian perlindungan tersebut merupakan wujud pelaksanaan amanat UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Editor: R-Win

WhatsApp Twitter Instagram TikTok